Saya alumni rohis, juga aktivis, kerjaan saya bisnis, berjenggot klimis, kadang suka pakai gamis, kadang juga pakai sarung biar isis, iseng-iseng suka nulis, hoby saya menelusuri hutan tropis, paling benci sama zionis, selalu optimis, tapi tidak suka narsis, trus metro tv bilang ekstra kurikuler di masjid-masjid sekolah (rohis) itu bagian dari pola rekrutmen teroris .
Isi siaran ini melanggar UU nomer 32 tahun 2002 tentang penyiaran, bisa dituntut secara hukum karena melanggar pasal 36 ayat 5 & 6 yang bunyinya : Isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong (pasal 36 ayat 5), Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional (pasal 36 ayat 6). Dalam pasal 57 tentang ketentuan pidana, pelanggaran ini terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda 10miliar rupiah.
SELENGKAPNYA
0 komentar:
Post a Comment