Setidaknya ada dua kesalahan yang sangat fatal namun seringkali justru
dilakukan berulang-ulang dari tahun ke tahun oleh para panitia
penyembelihan hewan udhiyah.
Kesalahan pertama adalah menjual sebagian dari hasil sembelihan qurban. Hukum dasarnya haram, dengan pengecualian dalam kasus tertentu.
Kesalahan kedua adalah kebiasaan memberi upah pada jagal dari hasil sembelihan qurban. Berikut penjelasannya.
KESALAHAN PERTAMA : Menjual Daging Udhiyah
SELENGKAPNYA
FOLLOW TWITTER : ZILZAAL FANS
IKUTI BERITA ZILZAAL DI GOOGLE PLUS ZILZAAL
IKUTI FACEBOOK ZILZAAL DI : ZILZAAL BLOG
Kesalahan pertama adalah menjual sebagian dari hasil sembelihan qurban. Hukum dasarnya haram, dengan pengecualian dalam kasus tertentu.
Kesalahan kedua adalah kebiasaan memberi upah pada jagal dari hasil sembelihan qurban. Berikut penjelasannya.
KESALAHAN PERTAMA : Menjual Daging Udhiyah
SELENGKAPNYA
FOLLOW TWITTER : ZILZAAL FANS
IKUTI BERITA ZILZAAL DI GOOGLE PLUS ZILZAAL
IKUTI FACEBOOK ZILZAAL DI : ZILZAAL BLOG
0 komentar:
Post a Comment